Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Penerbitan KTP

01 September 2020 18:24:35  Admin Pemkab  271 Kali Dibaca 

Demi memudahkan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Pemkab Bojonegoro memberikan terobosan dalam kemudahan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dapat langsung diakses di masing-masing kecamatan.

Mulai tahun 2020 terdapat beberapa layanan yang dapat diakses di Kecamatan, yakni :

  1. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
  2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK).

Untuk sementara pembuatan AKTE kelahiran hanya dapat mengentri data saja. “Sedangkan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), masih dilakukan di kantor Disdukcapil, namun tidak menutup kemungkinan nanti juga dapat direalisasikan pembuatanya langsung di kecamatan,”kata Kepala Dinas Disdukcapil Bojonegoro, M.Chosim, Senin (6/1/2020).

 

Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP

  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
    • Foto Copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Foto copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang dan,
    • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP yang rusak :
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
      Membawa KTP-el yang rusak.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Foto copy KK.
    • KTP-el lama.
    • Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

05 Agustus 2024 | 4 Kali
MUSDES RKP TAHUN 2025
02 Agustus 2024 | 3 Kali
kegiatan Pleno PKK Bulan Juli 2024
02 Agustus 2024 | 55 Kali
KKN 2024
15 Juli 2024 | 10 Kali
FAMILY GATERING TP PKK TANGGUNGAN
10 Juli 2024 | 22 Kali
Pelatihan Membuat Pangkalan Bunga Dari Benang Wol
27 Juni 2024 | 49 Kali
PEMBAGUAN BLT DD APRIL-JUNI 2024
13 Juni 2024 | 20 Kali
POSYANDU BALITA JUNI
29 Juli 2013 | 869 Kali
Kontak Kami
22 April 2024 | 540 Kali
PENGADAAN SOUND SYSTEM
30 April 2014 | 312 Kali
RT RW
01 September 2020 | 296 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 September 2020 | 284 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 271 Kali
Penerbitan KTP
30 April 2014 | 268 Kali
Karang Taruna
01 September 2020 | 152 Kali
Kelompok Informasi Masyarakat
18 Januari 2024 | 19 Kali
menyongket krudung
18 Januari 2024 | 19 Kali
PELAYANAN DESA
02 Januari 2024 | 24 Kali
pembangunan Paving ditahun 2023 di Jalan RT 01 dan Rowo Timbul mencapai 100 %
06 Maret 2024 | 29 Kali
MONEV DARI KECAMATAN
01 September 2020 | 258 Kali
LPMD
05 Juli 2017 | 152 Kali
Peta Lokasi Kantor